Solusi Islam Atas Kemiskinan

October 6, 2007
Rating : Average Rating : 1.33 From 3 Voter(s)


Muqaddimah

Kemiskinan  adalah  fenomena  yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak  hanya  di  desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung  pencakar  langit  di Jakarta,  misalnya, tidak terlalu sulit  kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.

Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus   bertambah.   Terlebih lagi  setelah  krisis  ekonomi  melanda Indonesia. Disadari  atau  tidak,  semua  itu  merupakan  buah pahit Kapitalisme.

Sebab   memang  sistem  kapitalislah  yang  diterapkan saat  ini  dan kemiskinan   itulah  yang  terjadi.  Bahkan tak  sekadar  kemiskinan, kesenjangan  pun  makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya,  pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per  orang  per  tahun.  Dari  angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya   oleh   300  grup konglomerat  saja.  Sedangkan  sisanya  20%, diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk.*1)

Harus  diakui,  kapitalisme  memang  telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan.   Alih-alih   dapat menyelesaikan,  yang  terjadi  justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya mengapa umat tidak segera berpaling  pada  Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan   untuk   mengatasi   berbagai   problem   kehidupan,  termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini, makalah ringkas ini mencoba untuk menguraikannya.

Pandangan Islam Tentang Kemiskinan

Kemiskinan  adalah  salah  satu  sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah SWT berfirman:
“Setan  menjanjikan  (menakut-nakuti)  kamu  dengan  kemiskinan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 268).

Karena  itulah,  Islam  sebagai  risalah paripurna dan sebuah ideologi yang   shahih,   sangat   consen   terhadap  masalah  kemisikinan  dan upaya-upaya untuk mengatasinya.

Dalam  fiqih,  dibedakan  antara  istilah  Fakir  dan Miskin. Menurut pengertian  syara’,  Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta  untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat  tinggal.  Sedangkan Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai  apa-apa.*2) Dari  pengertian kedua istilah di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin. Karena itulah  dalam  pembahasan  selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur dalam  satu  istilah  yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang tidak  mempunyai kecukupan  harta  untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa pangan, sandang dan papan.

Syariat  Islam  telah  menetapkan kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman:
“Kewajiban  ayah  memberikan  makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
“Tempatkanlah  mereka  (para  istri)  di  mana  kamu bertempat tinggal
sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).

Rasulullah Saw bersabda: “Dan  kewajiban  para  suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan)  dan pakaian.” [HR. Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].

Sebagai  kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus terpenuhi secara keseluruhan.  Jika  salah  satu  saja tidak terpenuhi, maka seseorang terkategori  sebagai orang  miskin.  Pangan,  sandang, dan papan yang dimaksud  di  sini,  tidak berarti sekadar apa adanya, melainkan harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengannya. Kebutuhan pangan, misalnya, juga termasuk  hal-hal  yang  berkaitan  dengannya, seperti peralatan dapur;  kayu  bakar, minyak tanah, atau gas; rak piring, lemari makan, meja  makan,  dan  lain-lain. Sedangkan  yang  termasuk  bagian  dari kebutuhan pakaian  adalah  apa-apa  yang diperlukan seperti peralatan berhias,  parfum, bedak, celak, minyak rambut, lemari pakaian, cermin, dan  lain-lain. Sedangkan  yang termasuk bagian dari kebutuhan tempat tinggal  adalah  apa-apa yang diperlukan untuk tempat tinggal, seperti tempat  tidur  dan perabotan rumah tangga, menurut yang umum diketahui masyarakat,  seperti,  meja,  kursi, karpet, korden, dan lain-lain.*3) Demikianlah tolok ukur kemiskinan menurus Islam.

Dari  sini  tampak  bagaimana  Islam memberikan jaminan kepada manusia untuk hidup secara layak sebagai manusia.

Tolok  ukur  kemiskinan ini berlaku untuk semua manusia, kapan pun dan di  mana  pun  mereka  berada.  Tidak  boleh  ada pembedaan tolok ukur kemiskinan  bagi  orang  yang  tinggal  di  satu  tempat dengan tempat lainnya,  atau  di  satu negeri dangan negeri lainnya. Misalnya, orang yang  tinggal  di Amerika dikatakan miskin jika tidak memiliki mobil pribadi (walaupun  tercukupi pangan, sandang dan papannya). Sementara di  Indonesia,  orang  semacam  ini  tidak dikatakan miskin. Pandangan semacam  ini  bathil  dan tidak adil. Sebab, Syariat Islam diturunkan untuk menusia sebagai manusia, bukan sebagai individu. Sehingga tidak ada perbedaan dari sisi kemanusiaan antara orang yang tinggal di suatu negeri  dengan negeri  lainnya.  Seandainya  sebuah Negara memerintah rakyatnya  dari  berbagai  negeri,  di Mesir, Yaman, Sudan, Indonesia, Jerman,  dan  lain-lain;  maka tidak  sah  jika  pandangan pemerintah tersebut terhadap  kemiskinan  berbeda-beda  antara  rakyat yang satu dengan yang lain.

Lebih  dari itu, yang ditetapkan syariat Islam sebagai kebutuhan pokok sebenarnya  bukan  hanya pangan, sandang, dan papan. Ada hal lain yang juga   termasuk  kebutuhan  pokok  yaitu  kesehatan,  pendidikan,  dan
keamanan.  Hanya  saja,  pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada  individu masyarakat, melainkan langsung menjadi tanggungjawab negara. Dalam  membahas  kemiskinan,  ketiga  hal ini tidak dimasukan dalam perhitungan, karena memang bukan tanggungjawab individu.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan

Allah   SWT   sesungguhnya   telah   menciptakan   manusia,  sekaligus menyediakan  sarana-sarana  untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan tidak hanya   manusia;   seluruh   makhluk  yang  telah, sedang,  dan akan diciptakan,  pasti  Allah menyediakan rizki baginya. Tidaklah mungkin, Allah  menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rizki bagi mereka. Allah SWT berfirman:
“Allah-lah  yang  menciptakan  kamu,  kemudian memberikan rizki.” (Qs.
ar-Rûm [30]: 40).

“Tidak  ada  satu  binatang  melata  pun di bumi, melainkan Allah yang
memberi rizkinya.” (Qs. Hûd [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam  yang  ada,  tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah.

Dalam  pandangan  ekonomi  kapitalis,  problem ekonomi disebabkan oleh adanya  kelangkaan  barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus  bertambah.  Akibatnya,  sebagian  orang terpaksa tidak mendapat  bagian,  sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, bathil, dan bertentangan dengan fakta.

Secara  i’tiqadiy, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah SWT untuk  manusia  pasti mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak  dikelola  dengan benar,  tentu  akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya.  Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi  kekayaan.  Di  sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup  yang shahih  dan  keberadaan  negara  yang  menjalankan sistem tersebut.

Islam  adalah  sistem hidup yang shahih. Islam memiliki cara yang khas dalam  menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum   yang berkaitan  dengan  pemecahan  masalah  kemiskinan; baik kemiskinan   alamiyah,   kultural,   maupun   sruktural.  Hanya  saja, hukum-hukum  itu  tidak  berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sinergis  dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap
masalah,   termasuk  kemiskinan,  Islam  menggunakan pendekatan  yang bersifat   terpadu.   Bagaimana  Islam mengatasi  kemiskinan,  dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer

Islam  telah  menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang,  dan  papan. Terpenuhi-tidaknya  ketiga  kebutuhan  tersebut selanjutnya   menjadi   penentu   miskin-tidaknya seseorang.  Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar  lagi.  Oleh  karena  itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.

Adanya  jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti  negara  akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada  siapa  saja,  setiap  saat.  Sehingga  terbayang, rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru.  Jaminan pemenuhan  kebutuhan  primer  dalam Islam diwujudkan dalam  bentuk  pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

a. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah Kepada Diri dan Keluarganya.

Islam  mewajibkan  laki-laki  yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah SWT berfirman:
”Maka  berjalanlah  ke  segala  penjuru,  serta makanlah sebagian dari rizeki-Nya.” (Qs. al-Mulk[67]: 15).

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengan Rasulullah Saw bersabda: “Salah  seorang  diantara kalian  pergi  pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar,  lalu memikulnya  dan berbuat  baik  dengannya (menjualnya), sehingga  dia tidak  lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya  daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.”*4)

Ayat  dan  hadits  di  atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk  bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka  untuk memberi  nafkah  kepada  anak  dan istrinya.

Jadi  jelas,  kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam   mewajibkan   untuk  berusaha sendiri  dalam  rangka  memenuhi kebutuhannya  dan keluarganya.  Adapun  terhadap  wanita, Islam tidak mewajibkan  mereka  untuk  bekerja,  tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

b. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja  mencari  nafkah.  Mereka kadang  ada  yang cacat mental atau fisik,  sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya  lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya? Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah SWT berfirman: “…Dan  kewajiban  ayah memberikan  makan  dan pakaian kepada pada ibu dengan  cara  yang  ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar  kesanggupanya.  Janganlah seorang  ibu  menderita kesengsaraan karena   anaknya, dan  seorang  ayah  karena  anaknya.  Dan  warispun berkewajiban demikian…” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya,  seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi  nafkan  dan  pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang  yang secara langsung  bisa mewarisi. Melainkan, yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.*5)

Jadi  jelas,  jika  seseorang  secara  pribadi  tidak mampu memenuhi kebutuhannya,  karena  alasan-alasan  di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah,  beralih  ke kerabat  dekatnya.  Jika  kerabat  dekat  diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan  menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf  kehidupan  mereka?  Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab,  nafkah  tidak  diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak  wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.

Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap   (al-hajat   al-kamaliyah),   menurut  standart masyarakat
sekitarnya. Rasulullah Saw bersabda:
“Sebaik-baik   sedekah  adalah  harta  yang  berasal  dari selebihnya keperluan.” [HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah].

“Tangan  di  atas  (memberi)  itu  lebih  baik  dari tangan  di bawah (meminta),   mulailah   dari  orang yang  menjadi  tanggunganmu,  dan sebaik-baik sedekah  adalah  dari selebihnya keperluan.’ [HR. Nasa’i,
Muslim, dan Ahmad dari Abu Harairah].

Yang  dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta di mana  manusia  (dengan keadaan yang dimilkinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa  buat mencukupi  level  pemenuhan  kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standart masyarakat sekitarnya.*6)

c. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin

Bagaimana  jika  seseorang  yang  tidak  mampu tersebut tidak memiliki kerabat?  Atau  dia  memiliki kerabat, akan tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal  (kas  negara).  Dengan  kata  lain,  negara melalui  Baitul Mal, berkewajiban   untuk  memenuhi  kebutuhannya.  Rasulullah  Saw  pernah
bersabda: “Siapa  saja  yang  meninggalkan  harta, maka  harta  itu  untuk ahli warisnya,  dan siapa saja yang, meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami.” [HR. Imam Muslim].

Yang  dimaksud kalla adalah oang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak  mempunyai  orang  tua. Anggaran  yang  digunakan  negara untuk membantu  individu  yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah SWT berfirman: “Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (Qs.
at-Taubah [9]: 60).

Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.
d. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin Apabila  di  dalam  Baitul  Mal  tidak  ada  harta sama  sekali, maka kewajiban  menafkahi  orang  miskin beralih  ke  kaum Muslim  secara kolektif. Allah SWT berfirman: “Di   dalam   harta  mereka,  terdapat  hak bagi  orang  miskin  yang meminta-minta  yang  tidak mendapatkan  bahagian.”  (Qs. adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah Saw juga bersabda:
“Siapa  saja  yang  menjadi  penduduk  suatu daerah, di mana di antara mereka  terdapat  seseorang  yang kelaparan,  maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka.” [HR. Imam Ahmad].

“Tidaklah  beriman  kepada-Ku,  siapa  saja  yang  tidur kekenyangan, sedangkan  tetangganya  kelaparan, sementara dia mengetahuinya.” [HR. al-Bazzar].

Secara  teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum Muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya, hingga mencukupi kebutuhan  untuk  membantu  orang miskin.  Jika,  dalam  jangka waktu tertentu,  pajak tersebut  tidak  diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Demikianlah  mekanisme  bagaimana  Islam  mengatasi masalah kemiskinan secara  langsung.  Pertama,  orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya  sendiri.  Apabila  tidak  mampu, maka kerabat dekat  yang  memiliki  kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya  tidak  mampu, atau  tidak  mempunyai  kerabat  dekat,  maka kewajiban  beralih  ke  Baitul  Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib  diambil  dari  Baitul  Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga,  maka  kewajiban beralih ke seluruh kaum Muslim. Secara teknis, hal  ini  dapat dilakukan  dengan  cara  kaum  Muslim secara individu
membantu  orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya, hingga mencukupi.

2. Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan  kepemikikan  memiliki  hubungan  yang sangat  erat dengan masalah  kemiskinan  dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah  kepemilikan  ini,  sedemikian  rupa  sehingga dapat mencegah  munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam  Islam, memungkinkan  masalah  kemiskinan  dapat diatasi dengan sangat mudah.

Pengaturan  kepemilikan  yang  dimaksud  mencakup tiga  aspek,  yaitu jenis-jenis  kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini  dapat  mengatasi  masalah  kemiskinan, dapat  dijelaskan  secara ringkas sebagai merikut.

a. Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat  Islam  mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

*Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT kepada individu untuk
memanfaatkan sesuatu.

Allah  SWT telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta baik yang  bergerak  maupun  tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.

Adanya  kepemilikan  individu  ini,  menjadikan seseorang termotivasi untuk  berusaha  mencari  harta, guna  mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah,  manusia  memang  memiliki  keinginan untuk memiliki harta.  Dengan  demikian,  seseorang  akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi.  Dengan  kata lain,  dia  akan  berusaha untuk tidak hidup miskin.

*Kepemilikan   Umum   adalah   izin   dari  Allah  SWT kepada  jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.

Aset  yang  tergolong  kepemilikan  umum  ini, tidak boleh sama sekali dimiliki  secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang  termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap,*7)  misalnya:  padang rumput,  air,  pembangkit  listrik, dan lain-lain;   kedua, segala  sesuatu  yang  secara  alami  tidak  bisa dimanfaatkan  hanya  oleh  individu,*8) misalnya: sungai, danau, laut, jalan  umum,  dan  lain-lain;  ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam  prakteknya,  kepemilikan  umum  ini  dikelola oleh negara, dan hasilnya  (keuntungannya) dikembalikan  kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga  yang  murah,  atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan  kepemilikan  umum  semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang  atau  sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa;  sebagaimana  yang  tejadi dalam  sistem  kapitalis.  Dengan demikian  masalah kemiskinan  dapat  dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.

*Kepemilikan  Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara

Aset  yang  termasuk  jenis kepemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj,  jizyah,  atau  pabrik-pabrik  yang dibuat  negara, misalnya, pabrik  mobil,  mesin-mesin, dan lain-lain. Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan  aset-aset  yang  cukup  banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas  dan  fungsinya  sebagai  pengatur  urusan rakyat. Termasuk  di  dalamnya  adalah  memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.

b. Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan   kepemilikan   dalam  Islam  mencakup dua aspek,  yaitu pengembangan  harta  (tanmiyatul  Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal).  Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur  dengan  berbagai  hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk   mengembangkan hartanya  dengan  cara  ribawi,  atau  melarang seseorang   bersifat  kikir,  dan  sebagainya.  Atau misalnya,  Islam mewajibkan  seseorang  untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak  dan istrinya,  untuk  membayar  zakat, dan lain-lain. Jelaslah,
bahwa   dengan   adanya   pengaturan   pengelolaan kepemilikan,  akan menjadikan  harta  itu  beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

c. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor  terpenting  penyebab terjadinya  kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan  distribusi  kekayaan  ini,  menjadi  kunci utama penyelesaian  masalah  kemiskinan. Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang  berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum  tersebut  senatiasa  mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan  secara  adil dalam  masyarakat.  Apa  yang  telah diuraikan sebelumnya    tentang    jenis-jenis   kepemilikan   dan   pengelolaan kepemilikan,   jelas  sekali,  secara langsung atau  tidak  langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.

Kita  juga  dapat  melihat,  misalnya, dalam hukum waris. Secara rinci syariat  mengatur  kepada  siapa harta  warisan harus dibagikan. Jadi seseorang  tidak bisa  dengan  bebas mewariskan hartanya kepada siapa
saja  yang  dikehendaki.  Sebab,  bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.

Lebih   dari   itu,  negara  berkewajiban  secara langsung melakukan pendistribusian   harta   kepada  individu rakyat  yang  membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk  mengelolanya.  Bahkan setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan  menggarapnya;   yang   dengan  cara  itu  dia  berhak memilikinya.  Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan  pemiliknya  selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan,  bagaimana   syariat   Islam   menciptakan  distribusi kekayaan,  sekaligus  menciptakan  produktivitas sumberdaya  alam dan sumberdaya  manusia,  yang dengan  sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

3. Penyediaan Lapangan Kerja

Menyediakan  lapangan  pekerjaan  merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasululah Saw: “Seorang  imam  (pemimpin) adalah  bagaikan penggembala, dan dia akan diminta   pertanggungjawaban   atas  gembalaannya (rakyatnya).”  [HR. Bukhari dan Muslim].

Dalam   sebuah   riwayat   diceritakan  bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau Saw bersabda: “Makanlah  dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia
untuk bekerja.”

Demikianlah,  ketika  syariat Islam mewajibkanseseorang untuk memberi nafkah  kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara  untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif, sehingga kemiskinan dapat teratasi.

4. Penyediaan Layanan Pendidikan

Masalah  kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumberdaya manusia,  baik  dari  sisi kepribadian maupun ketrampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layana pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena pendidikan  dalam  Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya   berkepribadian  Islam  yang  kuat, sekaligus  memiliki ketrampilan untuk berkarya.

Syariat  Islam  telah  mewajibkan  negara  untuk menyediakan  layanan pendidikan  secara  cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan  kebutuhan  dasar  bagi  setiap  individu  rakyat. Layanan pendidikan  ini  akan  meningkatkan  kualitas sumberdaya manusia, dan selanjutnya  akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, onovatif, dan produktif. Dengan demkian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam Dalam Mengatasi Kemiskinan

Solusi  yang  ditawarkan  Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang  telah  diuraikan  di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam  tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum Muslim, membuktikan  bahwa  solusi  tersebut benar-benar  dapat realisasikan. Yaitu  ketika  kaum Muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar  bin  Khathab  pernah  erkata  kepada  pegawainya  yang bertugas membagikan   shadaqah:   “Jika   kamu  meberikan, maka  cukupkanlah”, selanjutnya  berkata  lagi:  “Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun  salah seorang  diantara  mereka memiliki seratus onta.”*9) Beliau  menerapkan  politik  ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan  primer  rakyat.  Beliau mengawinkan kaum Muslim yang tidak mampu; membayar hutang-hutang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di  bawah  pemerintahan  Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu rakyat  sudah  sampai pada taraf hidup dimana mereka tidak memerlukan bantuan harta  lagi.  Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul  Aziz  menerima  kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur  Irak.  Beliau  lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut:
“Telitilah, barang siapa  berhutang,  tidak berlebih-lebihan  dan foya-foya,  maka  bayarlah hutangnya.” Kemudian gubernur itu mengirim jawaban  kepada  beliau:  “Sesungguhnya  aku  telah  melunasi hutang orang-orang  yang  mempunyai  tanggungan hutang,  sehingga  tidak ada seorang  pun  di Irak yang masih mempunyai hutang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban:  “Lihatlah  setiap  jejaka  yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya” Gubernur itu mengirimkan  berita  lagi  bahwa  dia  sudah melaksanakan  semua perinahnya,  tetapi  harta  masih juga  tersisa. Selanjutnya Umar bin Abdul  Aziz mengirimkan  surat  lagi kepadanya: “Lihatlah orang-orang Ahlu   adz-Dzimmah[10]  yang  tidak mempunyai  biaya  untuk  menanami tanahnya,  berilah dia  apa-apa yang dapat mensejahterakannya.” Dalam kesempatan  lain,  Umar  bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru  setiap  hari  di  kerumunan khalayak  ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing.  “Wahai  manusia!  Adakah diantara kalian orang-orang   yang   miskin?  Siapakah  yang ingin  kawin?  Kemanakah anak-anak  yatim?”  Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.*11)

Jaminan  pemenuhan  kebutuhan  hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum  Muslim,  tetapi  juga  kepada orang  non-Muslim. Dalam hal ini, orang-orang non-Muslim  yang  menjadi  warga  negara Daulah Khilafah, mempunyai  hak  yang  sama  dengan  orang Muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai  contoh, dalam aqad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan  bagi  mereka,  orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja  atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian jatuh miskin,  sehingga  teman-temannya  dan  para penganut agamanya memberi sedekah;  maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan
untuk  selajutnya  dia  beserta  keluarga  yang menjadi tanggungannya, menjadi  tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.”[12] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra.

Umar  bin  Khatab  ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya  untuk  berbuat  demikian.  Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar detapkan bagi orang itu,  dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup  baginya  dan  dapat  memperbaiki keadaanya. Umar berkata: “Kita telah  bertindak  tidak adil  terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya  kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lajut usia.”*13)

Demikianlah  beberapa  gambaran  sejarah kaum Muslim, yang menunjukkan betapa  Islam  yang  mereka terapkan  ketika  itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat Muslim tapi juga bagi umat non-Muslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah  ideologi  yang  shahih,  tentu Islam  memiliki cara-cara yang lengkap   untuk mengatasi  berbagai  problematika  manusia,  termasuk
problem  kemiskinan.  Dari  pebahasan ini, tampak bagaimana kehandalan Islam  dalam  mengatasi problem  kemiskinan.  Apabila  saat  ini kita menyaksikan  banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan karena mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islam-lah (Kapitalis, Sosialis/Komunis) yang mereka terapkan saat ini,sehingga  meskipun  kekayaan  alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa  berpaling  dari  peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang  sempit  dan  Kami  akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Qs. Thahâ [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?

Catatan Kaki:

[1] Republika, 28 Agustus 2000.
[2] An-Nabhani, Taqiyuddin., Nadzamul Iqtishadiy fil Islam, hal. 207;
Abdul  Qadim  Zallum,  al-Amwal fi Daulatil Khilafah, hal 192; Sulaman
Rasjid, Fiqh Islam, hal 207.
[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.
[4] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah.
[5]  Taqiyuddin  an-Nabhani,  Nidzamul  Iqtishadi  fil  Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210.
[6] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963.
[7] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”.
[8]  Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan  Rasul-Nya”  Artinya  tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas   atau   pagar  atas  segala  sesuatu  yang  diperuntukkan  bagi
masyarakat.
[9]  Abdurrahman  al-Bagdadi,  Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38. [10] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.
[11] Ibid. hal. 39.
[12] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.
[13] Ibid, hal. 126.







Print Article Print Artikel
Send to a friend Kirim ke Teman
Save as PDF Save as PDF
Rate this Article :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10
Poor Excellent