Kebijakan penyisihan laba BUMN untuk pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK) sudah berjalan sebelas tahun. Adalah mantan Menkeu Mar'ie Muhammad yang mengeluarkan SK menugaskan kepada semua BUMN untuk menyisihkan 1%-5% laba sebagai dana PUKK.
Secara akumulatif, sampai akhir 2001 dana PUKK yang terealisasi mencapai Rp2,51 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp2,442 triliun disalurkan sebagai pinjaman lunak kepada UKK dan Rp329 triliun dalam bentuk hibah seperti biaya pelatihan, perjalanan dinas, dsb. Sementara pada periode 2002 dana yang dialokasikan untuk PUKK mencapai Rp847,45 miliar.Dalam pelaksanaan selama ini, hampir semua BUMN memiliki departemen khusus yang menangani PUKK ini dengan cakupan kegiatan mulai dari penyaluran pinjaman murah yaitu 6% setahun dan monitoringnya, pembinaan teknis, pelatihan serta pendampingan manajemen.
Penyaluran dana PUKK 2001 & alokasi 2002 Keterangan Nilai Realiasi 2001 Rp2,751 triliun Pinjaman Rp2,442 triliun Hibah Rp329 miliar Alokasi dana PUKK 2002 Rp847,45 miliar Sumber: Menneg BUMN 2002, diolah
Cakupan bidang usaha UKK yang dibina BUMN juga sangat luas, mulai kerajinan, industri kecil, pengolahan pangan, perdagangan, perbengkelan, dll. Ini berarti, BUMN menjadi master serba bisa yang tidak membatasi jenis pembinaan apa pun pada usaha kecil dan koperasi.
Pertamina misalnya, meskipun core usahanya di bidang BBM, tapi harus melakukan pembinaan kepada UKK di semua sektor. PT Sucofindo yang bergerak dalam bidang standardisasi, juga harus melakukan pembinaan kepada UKK di berbagai sektor dan semua aspeknya.
Akibatnya proses pembinaan menjadi tidak terfokus pada bidang kompetensi yang dimiliki masing-masing BUMN. Hal ini tampaknya sudah menjadi concern sejumlah pejabat BUMN yang menginginkan pengelolaan dana PUKK lebih efektif.
Berdasar kompetensi Dirut Bank Ekspor Indonesia (BEI) Bambang Hendrajatin misalnya, berpandangan akan lebih efektif kalau masing-masing BUMN melakukan pembinaan di bidang kompetensinya. Dia menyontohkan BEI yang merupakan bank ekspor, maka pembina-annya lebih diarahkan pada pembenahan manajemen keuangan sehingga pengelolaan keuangan UKK bersangkutan dapat lebih baik. Manajemen keuangan seperti cash flow, laporan keuangan harian, neraca, menghitung harga pokok barang dan seterusnya.
Tentu, penyaluran pinjaman untuk modal kerja kepada UKK tetap menjadi tugas semua BUMN dari penyisihan laba yang diakumulasi tiap tahun. Hanya saja, pola penyalurannya yang selama ini masih cukup tinggi angka kemacetannya karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, dapat semakin diperbaiki. Dari proses seleksi UKK calon penerima, persyaratan agunan, monitoring dan collecting.
Begitu juga untuk BUMN yang memiliki konpetensi di bidang pemasaran dan ekspor, maka lebih ditekankan melakukan pembinaan dalam bidang tersebut. BUMN yang memproduksi bahan baku seperti PT Krakatau Steel, Perhutani dan Inhutani, maka bagaimana mereka menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri kecil di bidang logam dan furnitur.
Pembinaan yang berbasis spesialisasi dan kompetensi sejauh ini belum dilaksanakan menjadi kebijakan. Pemerintah tampaknya memang belum memikirkan sampai di situ, sehingga BUMN dalam menjalankan fungsi pembinaan kepada UKK diposisikan sebagai suhu yang serbabisa.
Gagasan pooling?
Entah mulai kapan pengelolaan portofolio dana PUKK BUMN ini beralih dari Menkeu ke Menneg BUMN. Yang jelas, Kementerian Negara BUMN-lah yang kini menangani dana tersebut.
Bahkan, satu sumber di BUMN mengungkapkan kini sebagian dari dana PUKK itu digunakan untuk kegiatan di luar pembinaan UKK seperti sumbangan pengungsi, bantuan untuk TKI di Nunukan bahkan untuk tujuan-tujuan lain yang diminta oleh Meneg BUMN.
Bahkan, sejak 2001 lalu muncul gagasan mengenai perlunya dana PUKK itu di-pool di satu lembaga dengan alasan pengelolaan oleh BUMN banyak yang bocor dan tidak salah sasaran.
Di Kementerian Negara BUMN sendiri sampai saat ini ada dua pendapat. Arus pertama, yang menjadi pendirian Deputi Menneg BUMN I Nyoman Tjager supaya dana PUKK di-pool di satu lembaga khusus.
Sementara pendapat yang meng-inginkan dana PUKK tetap dikelola masing-masing BUMN antara lain dikemukakan Direktur urusan informasi dan administrasi kekayaan BUMN Brata Antakusuma.
Di luar itu, muncul juga gagasan lain seperti permintaan pemerintahan kabupaten yang juga menginginkan supaya sebagian dana PUKK itu dikelola oleh pemda. Tentu, semua gagasan itu punya argumentasi dan kepentingan masing-masing.
Hanya saja yang menjadi masalah, apakah di balik gagasan-gagasan itu tidak terselip moral hazard? Usul pooling di satu lembaga konsekwensinya kalau salah kelola maka semuanya akan amblas, apalagi tahun ini sangat sarat dengan politisasi.
Pengelolaan oleh masing-masing BUMN seperti yang berjalan sekarang, seperti diakui mantan Direktur Keuangan PT Sucofindo Susilo Hariyanto-yang cukup lama menangani PUKK-sudah berada pada jalur yang benar. Hanya saja diakuinya memang perlu perbaikan terus menerus.
Hal sama diungkapkan Krisni Murti, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) yang banyak melakukan pendampingan usaha kecil. "Pengelolaan secara pool itu rawan sekali politisasi oleh orang politik dan nantinya biayanya semakin mahal."
Kalau sekarang bunga dari BUMN kepada UKK sebesar 6% setahun, maka kalau kalau dikelola oleh lem-baga khusus setidaknya akan menjadi 12% karena bertambahnya biaya operasional.
sumber;bisnis.com

KATEGORI
Print Artikel
Kirim ke Teman
Save as PDF